Blog

Pembinaan Inovasi Daerah oleh Tim Kapuslitbang KEMENDAGRI RI

433

20 September 2017 (06:56:47)

Palembang – Pada tanggal 05 September 2017 telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Inovasi Daerah oleh Tim Litbang Kemendagri bertempat di Griya Agung Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan diawali dengan audiensi Kapuslitbang Inovasi Balitbang Kemendagri dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya.


Pada kesempatan ini beliau menyampaikan maksud dan tujuan audiensi untuk melakukan kegiatan pembinaan inovasi daerah.  Adapun rangkaian kegiatan pembinaan inovasi daerah yang dilakukan meliputi: 1) Lomba Innovative Government Award (IGA), 2) mengumpulkan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daearah untuk mengetahui daerah yang inovatif dan yang tidak inovatif, 3) menjadikan Sumsel sebagai Laboratorium Inovasi Daerah, 4) melakukan kerjasama penelitian, pengembangan dan inovasi daerah, 5) melakukan replikasi perizinan di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi model perizinan yang tepat, 6) menawarkan lagu Mars Inovasi untuk dinyayikan pada pembukaan Asian Games tahun 2018 dan 7) Menciptakan design batik nusantara yang diharapkan akan dipakai pada pembukaan Asian Games.  Gubernur Sumsel menyambut baik hal tersebut karena Provinsi Sumsel sudah melakukan inovasi berskala internasional. Dalam Kegiatan IGA tahun 2017 ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut berpartisipasi dengan mengajukan topik “Inovasi Kemitraan Pengelolaan Landscape/Restorasi Gambut dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan” yang melibatkan OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait.

Acara dilanjutkan dengan rapat di Balitbangda Sumsel yang didahului dengan sambutan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Selatan ibu Ir. Lukitariati, M.Si. Beliau menyampaikan mengenai pentingnya Inovasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah banyak melakukan Inovasi di setiap sektor baik inovasi kesehatan, Inovasi pendidikan, dan lain-lain. Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui  Balitbangda  sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 telah banyak menerima penghargaan dari Kemenristek Dikti RI berupa Anugerah Iptek Budhipura sebagai Pemerintah Provinsi terbaik yang telah berhasil membina dan memberikan Penguatan Sistem Inovasi secara mandiri diwilayah Kabupaten/Kota. Setelah itu dilanjutkan penyampaian materi oleh Ibu Kapuslitbang Kemendagri (Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd)  dengan tema Arah dan Kebijakan Inovasi Daerah. Dalam paparannya, Kapus menjelaskan beberapa poin penting mengenai bentuk Inovasi Daerah terkait dengan kegiatan IGA, diantaranya: 1) Inovasi tata kelola pemerintahan 2) Inovasi pelayanan publik, dan 3) Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kriteria inovasi daerah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam kaitan dengan kegiatan IGA: 1) Mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh inovasi 2) Memberi manfaat bagi daerah dan atau masyarakat, 3) Tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada masyarakat, 4) Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan 5) Dapat direplikasi. Seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyampaikan kegiatan-kegiatan inovasi yang telah dilaksanakan untuk mengetahui daerah-daerah yang termasuk kategori inovatif dan daerah-daerah yang termasuk kategori tidak inovatif.

sumber : http://balitbangnovdasumsel.com/berita/433

Jokowi Teken PP Baru, Daerah Silakan Berinovasi!

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Organisasi Kemasyarakatan Projo, di Jakarta, Senin (4/9/2017). Presiden meminta relawan Projo tidak melakukan tindakan memecah belah bangsa menjelang tahun politik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Organisasi Kemasyarakatan Projo, di Jakarta, Senin (4/9/2017). Presiden meminta relawan Projo tidak melakukan tindakan memecah belah bangsa menjelang tahun politik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI).


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

PP itu bisa disebut pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikutip dari laman http://www.setkab.go.id pada Kamis (28/9/2017), inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk mencapai tujuan itu, sasaran inovasi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

PP itu menyebutkan, ada tiga cara yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Mekanisme

Inovasi daerah bersumber dari lima unsur, yakni kepala daerah, DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah dan masyarakat.

Masing-masing unsur itu harus membekali diri dengan proposal yang memuat bentuk inovasi, rancang bangun inovasi, pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi, manfaat hingga anggaran yang diperlukan.

Proposal inovasi daerah itu kemudian dibahas tim independen yang dibentuk secara insidental.

Tim independen ini sendiri beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar atau praktisi sesuai dengan kebutuhan.

Tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Tim kemudian akan memutuskan apakah inovasi daerah yang diusulkan layak diteruskan atau tidak.

Inovasi daerah yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.

Jika hasil evaluasi dinyatakan layak sebagai inovasi daerah, kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan kepada kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba.

Jika uji coba dinilai gagal, maka proposal inovasi daerah tidak bisa diteruskan. Namun, jika dinilai sukses, maka kepala daerah akan membuat inovasi tersebut menjadi legal melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2017 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

 

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/09/28/12284531/jokowi-teken-pp-baru-daerah-silakan-berinovasi

Boyolali Terpilih Model Replikasi Inovasi Bidang Perizinan

INTERNASIONAL

Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri, Rochayati Basra sedang berjabat tangan dengan Bupati Boyolali Seno Samodro usai MOU model inovasi daerah bidang perizinan di Kantor Pemkab Boyolali, Selasa. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto). Boyolali, ANTARA JATENG – Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terpilih menjadi model inovasi daerah bidang perizinan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri agar dapat diterapkan ke kabupaten lain di Indonesia.


Replikasi model pelayanan perizinan di Boyolali tersebut akan diterapkan di Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan) dan Lebak (Banten), kata Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri, Rochayati Basra, usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Boyolali dengan Musi Rawas dan Lebak, di Boyolali, Selasa.

Pada penerapan replikasi model tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Boyolali dengan Musi Rawas dan Lebak yang dihadiri oleh Bupati Boyolali Seno Samodro, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Balitbang Kemendagri, Rochayati Basra, Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan dan Kepala Dinas Pelayanan Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Wahab Rahmat.

Rochayati Basra memgatakan program tersebut merupakan prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas perizinan di daerah tertinggal.

“Replikasi model inovasi daerah bidang pelayanan perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas perizinan dan mewujudkan efisiensi, efektifitas dan sinergitas dalam penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang perizinan dan peningkatan investasi,” kata Rochayati Basra.

Rochayati berharap replikasi tersebut dapat membuat daerah tertinggal sejajar dengan daerah lain.

Menurut dia, inovasi di Boyolali yang akan diterapkan telah melalui kajian terlebih dahulu. Jadi inovasi tersebut tidak secara utuh diterapkan di daerah yang menjadi model replikasi.

Kemendagri bakal menerapkan aplikasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial yang sesuai dengan Boyolali. Musi Rawas dan Lebak merupakan dua dari 122 daerah di Indonesia yang menurut Kemendagri merupakan daerah tertinggal.

“Boyolali sudah direkayasa dan dikaji, dilihat dan dipadukan memang pas,” katanya.

Inovasi yang diterapkan, lanjut Rochayati, tidak melulu teknologi tetapi juga terkait kebijakan dan sosial. Tiga hal itu, akan menjadi kesatuan sehingga diketahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan oleh pemerintah daerah.

Bupati Boyolali, Seno Samodro mengatakan terkait kebijakan dalam pelayanan perizinan di Boyolali berbagai langkah kebijakan berupa penyederhaaan Perda perizinan serta mengefisienkan waktu dalam pelayanan perizinan.

Selain itu, Satuan Kerja (Satker) harus berlomba untuk membuat inovasi, ide untuk kepentingan masyarakat, sehingga pelayanan dapat seefisien mungkin.

sumber : http://m.antarajateng.com/detail/boyolali-terpilih-model-replikasi-inovasi-bidang-perizinan.html

Presiden Teken PP Payung Hukum Terhadap Inovasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

https://i0.wp.com/setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Inovasi-Daerah.jpg

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 27 Sep 2017 ; 14185 Views

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tautan: PP_Nomor_38_Tahun_2017).


Menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah..

“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.

Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.

Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.

Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.

Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.

Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.

Penerapan Inovasi Daerah

Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.

Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.

“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017. (Pusdatin/ES)

sumber : http://setkab.go.id/presiden-teken-pp-payung-hukum-terhadap-inovasi-dalam-penyelenggaraan-pemerintah-daerah/

Presiden Teken PP Payung Hukum Terhadap Inovasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

https://i0.wp.com/setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Inovasi-Daerah.jpg

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 27 Sep 2017 ; 14185 Views

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (tautan: PP_Nomor_38_Tahun_2017).


Menurut PP ini, Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan Pelayanan Publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah.

Dalam PP ini disebutkan, bentuk Inovasi Daerah meliputi: a. b. c. inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah..

“Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a. mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi; b. memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat; c. tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan e. dapat direplikasi.

Sementara usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari: a. kepala Daerah; b. anggota DPRD; c. ASN; d. Perangkat Daerah; dan e. anggota masyarakat.

Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat: a. bentuk Inovasi Daerah; b. rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan; c. tujuan Inovasi Daerah; d. manfaat yang diperoleh; e. waktu uji coba Inovasi Daerah; dan f. anggaran, jika diperlukan.

Selanjutnya, proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Selanjutnya, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala Daerah mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.

Ditegaskan dalam PP ini, Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah.

Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.

Untuk itu, menurut PP ini, pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

“Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil, pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP ini.

Namun PP ini juga menegaskan, Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.

Penerapan Inovasi Daerah

Penerapan hasil Inovasi Daerah, menurut PP ini, ditetapkan dengan: a. Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau b. Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

“Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan,” bunyi Pasal  20 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan,  penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada ditetapkan.

Berdasarkan laporan penerapan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Menteri melakukan pembahasan untuk mengkaji kemungkinan penerapannya pada Daerah lain dan penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut. Pembahasan ini dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.

Selain itu, menurut PP ini, Menteri memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah.

“Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan b. dapat diterapkan pada Daerah lain,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, PP ini menegaskan, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017. (Pusdatin/ES)

sumber : http://setkab.go.id/presiden-teken-pp-payung-hukum-terhadap-inovasi-dalam-penyelenggaraan-pemerintah-daerah/

Harapan Mendagri Setelah PP Inovasi Daerah Diteken Presiden Jokowi

Harapan Mendagri Setelah PP Inovasi Daerah Diteken Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengharapkan tiap daerah bisa membuat inovasi dan terobosan dalam menjalankan pemerintahan daerahnya masing-masing.

“Agar daerah itu bisa maju, juga harus berani membuat inovasi mulai dari e-government, e-planning, e-permit, dan sebagainya,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Tjahjo mengungkapkan, selama ini tidak semua daerah mau menjalankan upaya dari Pemerintah Pusat yang mendorong agar daerah bisa berinovasi.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki data bahwa program inovasi dari Pemerintah Pusat tidak mencapai 42 persen dijalankan oleh daerah.

“Jadinya, yang dapat penghargaan kan itu itu saja seperti Surabaya, Banyuwangi, Bandung. Kalau 500 lebih bisa punya inovasi kan bagus,” kata Tjahjo.(*)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/28/harapan-mendagri-setelah-pp-inovasi-daerah-diteken-presiden-jokowi

BPP Kemendagri Gelar Rapat RPP Inovasi Daerah

 

IMG_20160905_120518-1024x576

JAKARTA – Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara khusus juga mengatur kebijakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu BPP Kemendagri mengadakan rapat penyempurnaan RPP tentang Inovasi Daerah pada Senin, (5/9) di Aula BPP.

Hadir dalam rapat, Kepala Pusat Inovasi Daerah, seluruh peneliti, pejabat, dan tim Kompak (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan). “RPP ini punya organisasi kita bersama, bukan hanya punya satu pusat. Ayo bersama-sama kita rancang RPP ini sampai ke pusat inovasi,” terang Rochayati Basra, Kepala Pusat Inovasi Daerah BPP Kemendagri.

Dalam rapat pertama penyempurnaan RPP Inovasi tersebut, hadir juga Mohammad Noval selalu ketua tim perancangan RPP Inovasi Daerah. Noval mengaku pihaknya telah membuat draft RPP Inovasi Daerah bersama Kompak sejak 26 Mei 2016 lalu. “Perlu ada tim inti lintas K/L (Kementerian/Lembaga) yang kita sebut sebagai tim utama. Ada narasumber yang intens dan memberi materi. Masukan-masukan tersebut melibatkan para ahli yang nanti sudah kita jadwalkan,” jelas Noval.

Tidak hanya itu, Noval juga menjelaskan, ada 7 K/L yang akan menilai bagaimana draft RPP itu dirancang. Sementara itu saat ditanya terkait apa saja kriteria penilaian Inovasi Daerah dalam RPP tersebut, Noval menjamin tidak akan memberatkan daerah. “Intinya kami tidak akan mempersulit, tapi tetap tidak mengabaikan unsur-unsur dari Inovasi dunia. Tetap proses birokrasi yg harus dilalui,” imbuhnya. (IFR)

sumber : http://litbang.kemendagri.go.id/website/bpp-kemendagri-gelar-rapat-rpp-inovasi-daerah/

 

 

 

 

 

 

Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas Belajar Pelayanan Perizinina ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta

Image content

Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri mengajak Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas Belajar pelayanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (16/05). Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Zaenal Arifin dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Achmad Jani Rivani Yusuf. Peserta kunjungan berjumlah 12 orang tersebut diterima di Ruang Oval oleh Sekretaris DPMP, Christy Dewayani. Turut Hadir pula Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono dan Kepala Seksi Pengembangan Kinerja, Darsana.


Zaenal Arifin mengatakan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai daerah prioritas nasional replikasi hasil inovasi daerah di bidang perizinan. “Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta merupakan fasilitasi rencana replikasi inovasi layanan perizinan. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas datang untuk mengumpulkan data lapangan terkait pelayanan perizinan,” ungkapnya. Kedua kabupaten akan mencermati hal-hal yang dapat direplikasi di kedua kabupaten tersebut. Inovasi yang direplikasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kabupaten masing-masing.

Ditambahkan oleh Achmad Jani, “inovasi yang akan dipelajari adalah yang berkaitan dengan percepatan pelayanan perizinan dan sistem teknologi informasi.” Replikasi inovasi diharapkan mampu memacu daerah lain  untuk ikut berkembang menjadi daerah maju dan mandiri. Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah menjawab permasalahan secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Christy Dewayani menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta didasari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Dilanjutkan oleh Gatot Sudarmono, “komitmen pemimpin tertinggi dalam mewujudkan pelayanan berkualitas adalah hal yang penting.” Pelayanan perizinan di DPMP tidak lagi menggunakan tim teknis. DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan . “Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Gatot juga menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan DPMP. Semua layanan di DPMP berbasis teknologi informasi sejak tahun 2006. Tanda tangan perizinan juga sudah didelegasikan sejak tahun 2006. Di DPMP juga terdapat inovasi pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Sehingga pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan. Selain itu DPMP memberikan pelayanan perizinan pararel yaitu HO, SIUP dan TDP dapat keluar bersamaan. Proses menjadi lebih mudah karena persyaratan-persyaratan Yang sama pada izin-izin tersebut cukup dilampirkan satu kali.

Ditambahkan oleh Darsana DPMP Kota Yogyakarta bukanlah SKPD yang mengejar target pendapatan. DPMP fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena DPMP terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Sistem dibangun untuk memberikan pelayanan terbaik. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai DPMP dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui survei indeks kepuasan masyarakat. “Disini kami menanamkan kepada pegawai untuk mengedepankan peran bukan kewenangan sehingga yang diutamakan adalah apa yang dapat dilakukan bagi masyarakat,” katanya.

Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Peserta dapat melihat langsung model-model pelayanan yang nantinya akan direplikasi yang paling sesuai dengan kondisi geografis, demografis dan sosial daerah masing-masing. (Nade)

Sumber: http://pmperizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=content&submode=detail&id=1047

Jokowi teken PP Inovasi Daerah, Tjahjo harap Pemda mulai berinovasi

Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. PP ini berlaku sejak 15 September 2017 dan sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonnna Hamonangan Laoly.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berharap, PP ini mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama dalam penyerapan anggaran dan terobosan berinovasi.

“Agar daerah itu bisa maju, juga harus berani membuat inovasi mulai dari e-government, e-planning, e-permit, dan sebagainya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/9).

Tjahjo juga berharap, setelah PP tentang Inovasi Daerah diterbitkan, pemerintah Provinsi DKI bisa mensinkronisasi program inovasi dengan pemerintah daerah lainnya seperti Banten, Depok, Bekasi, Karawan, dan Bogor. Dengan begitu, daerah-daerah tersebut bisa lebih maju.

Inovasi yang dimaksud misalnya program menekan angka kematian, program air bersih, sampah, koperasi, dan sebagainya. “Sekecil apapun, daerah harus mampu membuat inovasi,” tegasnya.

Tjahjo mengingatkan, sebetulnya pemerintah pusat telah mendorong inovasi dan penyerapan anggaran di daerah-daerah. Namun, tidak semua daerah mau menjalankan. Bahkan Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sampai 42 persen program inovasi dipahami oleh Pemerintah Daerah.

“Jadinya, yang dapat penghargaan kan itu itu saja seperti Surabaya, Banyuwangi, Bandung. Kalau 500 lebih bisa punya inovasi kan bagus,” ujarnya.

Menurut PP ini, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

sumber : https://www.merdeka.com/uang/jokowi-teken-pp-inovasi-daerah-tjahjo-harap-pemda-mulai-berinovasi.html

Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

inovasi daerahDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (download Continue reading “Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah”